Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Pecat PNS Terlibat Korupsi, Kepala Daerah Terancam Disanksi

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |13:53 WIB
Belum Pecat PNS Terlibat Korupsi, Kepala Daerah Terancam Disanksi
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (Foto: Okezone)
A
A
A

Perlu diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor. Para Gubernur, Walikota dan Bupati untuk sesegera melaksanakan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

"Jadi mohon kepada PPK untuk mengidentifikasi PNS yang terlibat masalah Tipikor yang sudah inkrah untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, bukan pemberhentian dengan hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat mereka tidak mendapat pensiun. Kalau pemberhentian dengan hormat mereka dihentikan tapi masih mendapatkan pensiun," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement