"Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam pertemuan antara BKN, KemenPANRB. Kemendagri, BPK, BPKP, serta MA dan KPK pada tanggal 29 Januari 2019 guna menyikapi proses penegakan hukum terhadap PNS Tipikor yang belum optimal," terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Kanreg BKN Surabaya, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Asyik Ngopi di Jam Kerja, Sejumlah ASN Kena Razia
Di samping itu, BKN mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 673 PNS Tipikor BHT di luar data 2.357. Rinciannya 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah.
Penindakan secara progresif ini digencarkan sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor: 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ. Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Kementan Klaim Semua Pegawai yang Korupsi Sudah Diberhentikan