SURABAYA - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK / Gubernur, Walikota dan Bupati) terancam diberi sanksi jika tidak segera memecat PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT).
Adapun sanksi yang disiapkan oleh Mendagri mulai dari sanksi ringan sampai berat. Berdasarkan data BKN per tanggal 29 Januari 2019, tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT, 20,28% atau sebanyak 478 PNS sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: KPK Ultimatum Kepala Daerah yang Belum Pecat PNS Koruptor
Rincian 49 PNS K/L dan 429 PNS daerah. Untuk mempercepat proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh PPK instansi masing-masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH, dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT.
