JAKARTA – Vanessa Angel resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Pihak kepolisian pun menahan Vanessa selama 20 hari terhitung sejak 30 Januari 2019.
Ia ditahan setelah memenuhi panggilan perdananya dan melakukan pemeriksaan di Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (30/1).
Berikut beberapa fakta baru terkait Vanessa yang terjerat kasus prostitusi online.
1. Alasan Polisi Tahan Vanessa
Polisi menahan Vanessa karena khawatir artis FTV itu melarikan diri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Ia pun memamaparkan surat perintah tersebut sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 KUHAP, yang menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Atas kasus tersebut Vanessa dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
2. Pingsan Usai Diperiksa
Vanessa menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama 11 jam, mulai Pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB. Vanessa jatuh pingsan di depan Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim seusai pemeriksaan.
Polisi kemudian membopong Vanessa dan memasukkannya ke dalam mobil untuk dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Bibi Ardiansyah melalui akun Instagram pribadinya mengunggah kondisi Vanessa yang merupakan kekasihnya. Terlihat Vanessa tengah duduk bersandar menggunakan alat bantu pernapasan. Ia bersandar lemah di pelukan seorang wanita yang diketahui merupakan salah satu kerabatnya. Vanessa diketahui pingsan akibat maag yang dideritanya.
3. Tunda Penahanan
Barung mengungkapkan, penahanan Vanessa ditunda karena kondisi kesehatannya yang menurun. Penyidik akan melakukan penahanan kembali setelah kondisi Vanessa pulih dengan keterangan sembuh dari dokter rumah sakit.
(Baca juga: Penahanan Vanessa Angel Ditunda Gara-Gara Ini)
“Saya kira semua juga melihat ini sebagai situasi yang dihadapi dalam penegakan hukum yang bertoleran yang fleksibel, yang mana melihat situati kondisi kesehatan dan psikologi yang dihadapi,” imbuhnya.
4. Tanggapan sang Ayah
Ayah Vanessa, Doddy Sudrajat pasrah menerima keputusan polisian yang menahan putrinya. Walaupun mengaku sedih, ia menghormati segala proses hukum terkait kasus yang menjerat Vanessa.
“Kalau memang itu bukti-buktinya sudah kuat, terus sudah wewenang dari Polda Jawa Timur, ya sudah. Memang prosedurnya seperti itu ditahan,” kata Doddy.