(Baca Juga: Dewan Pers Paparkan Fakta Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik)
Selain itu, lanjut dia, akab adanya pembagian hadiah dari Relawan Roemah Djoeang berpotensi melanggar aturan kampanye dalam Pasal 41 PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Dimana partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memberikan hadiah.
Dengan pertimbangan tersebut, maka dia kembali memperingatkan kepada Bawaslu untuk memantau acara jalan sehat yang diinisiasi relawan Roemah Djoeang karena berpotensi melanggar aturan kampanye.
"Bawaslu harus memberi sanksi tegas terhadap pelaksanaan jalan sehat apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran kampanye," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)