Atas laporan itu, Polisi sudah melakukan dua kali panggilan terhadap Dodi. Namun Dodi tidak pernah menggubrisnya. Sehingga polisi menjemputnya pada Selasa 29 Januari 2019 kemarin.
(Baca Juga: Adik Wakil Gubernur Sumut Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus Hutan Lindung)
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di rumah pribadi Dodi di Komplek Cemara Asri, Jalan Seroja No. 32 RT. 001 / RW. 001 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Kantor PT ALAM, di Jalan Sei Deli Nomor 14 - 16 Kota Medan.
Atas kasus itu, Dodi kini telah resmi berstatus tersangka. Namun ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
(Fiddy Anggriawan )