Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang 30 Hari Penahanan Taufik Kurniawan

Antara , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |15:45 WIB
 KPK Perpanjang 30 Hari Penahanan Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Taufik Kurniawan, tersangka suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Terhadap tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Jumat (1/2/2019).

Seperti diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka. "Ini merupakan perpanjangan yang kedua sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," ucapnya.

(Baca Juga: KPK Dalami Proses Transaksional Taufik Kurniawan dan Bupati Kebumen)

Penerimaan hadiah atau janji oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen TA 2016.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement