JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan wakil ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. Taufik sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Perubahan APBN 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari politikus PAN tersebut.
"Info perpanjangan penahanan terhadap tersangka TK (Taufik Kurniawan), wakil ketua DPR RI, dilakukan perpanjangan dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," kata Febri, di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
(Baca juga: KPK Perpanjang 30 Hari Penahanan Taufik Kurniawan)