Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan, KPK Lengkapi Berkas Penyidikan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |17:21 WIB
Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan, KPK Lengkapi Berkas Penyidikan
Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Ia mengatakan, KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP di Pasal 24, 25, dan 29.

Febri menuturkan, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara suap yang menjerat Taufik Kurniawan.

"Ini merupakan perpanjangan di tingkat PN yang kedua, sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," tutur Febri.

KPK sendiri telah menetapkan wakil ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement