Dalam Alquran Surah Al-Baqarah Ayat 188, Allah berfirman “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Lebih rincinya dijelaskan lagi dalam hadist yang diwayatkan oleh Ahmad bahwa Rasulullah
melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.
Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama sudah menetapkan sejumlah jawaban atas beberapa pertanyaan soal politik uang.
Pertama, apakah pemberian kepada calon pemilih atas nama transportasi, ongkos kerja, atau kompensasi meninggalkan kerja yang dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu, termasuk kategori risywah?