Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buni Yani Dibui, TKN Jokowi: Kalau Sudah Ketetapan Hukum Silakan Jalankan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 02 Februari 2019 |08:02 WIB
Buni Yani Dibui, TKN Jokowi: Kalau Sudah Ketetapan Hukum Silakan Jalankan
Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi saya kira kita melihatnya secara objektif saja, tidak perlu dilihat dari kacamata politik, pakailah kacamata hukum, kalau ada bukti dan terbukti di pengadilan memang harus di penjara ya itulah keadaannya," tutur Karding.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. Buni Yani terbukti menggunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement