"Jadi saya kira kita melihatnya secara objektif saja, tidak perlu dilihat dari kacamata politik, pakailah kacamata hukum, kalau ada bukti dan terbukti di pengadilan memang harus di penjara ya itulah keadaannya," tutur Karding.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. Buni Yani terbukti menggunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.