"Terdakwa Yaya menerima gratifikasi sebesar Rp 6,529 miliar dan USD 55 ribu dan SGD 325 ribu. Majelis hakim berpendapat uang gratifikasi itu dianggap suap," terang hakim.
Dalam mengurus anggaran tersebut, Amin menggunakan jasa konsultan Eka Kamaludin. Eka bersama mantan anggota DPRD Kuningan, Iwan Sonjaya, mencari daerah mana saja yang ingin mendapatkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DAK dan DID APBN 2018 melalui usulan anggota DPR Amin Santono.
Namun, daerah tersebut harus memberikan fee sebesar 7 persen kepada Amin dari total anggaran yang diterima.
Menurut hakim, gratifikasi yang diperoleh Yaya merupakan pemberian sejumlah daerah atas pengurusan anggaran. Yaya menjanjikan daerah yang menggunakan jasanya akan mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.