Kata Edi, para pelaku dibekuk setelah pihaknya melakukan patroli cyber. Lima orang yang diamankan merupakan admin grup aplikasi ‘Line’ mereka kemudian mematok harga Rp500 - Rp1 juta per bulan untuk setiap orang yang masuk ke grup itu.
“Tapi untuk booking pelajar sendiri biayanya beda,” sambungnya.
Dari tangan kelimanya, polisi mengamankan barang bukti yang empat unit ponsel, lima buah akun grup LINE, empat buah akun Official LINE, 30 lembar capture group LINE, tiga unit CPU, tiga unit laptop, dan satu set perangkat lan dan Wifi.
Saat ini, kata Erick pihaknya masih melakukan pengembangan. Pemeriksaan terhadap lima tersangka masih dilakukan bersama dengan ratusan pelajar yang diduga menjadi korbannya. Para tersangka pun dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan transaksi elektronik.
(Awaludin)