Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp53,730 miliar yang terdiri atas DAK Reguler bidang jalan senilai Rp47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp5,9 miliar.
Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Korupsi. https://t.co/KeYGZbffFr
— Okezone (@okezonenews) February 4, 2019
Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekira Rp29,9 miliar, DAK Prioritas daerah senilai Rp 19,9 miliar dan Rp 47,7 miliar. Dari usulan tersebut, Yaya menerima fee.
8. Kabupaten Tabanan
Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan usulan dana DID senilai Rp65 miliar dan Rp51 miliar. Atas dikabulkannya usulan tersebut, Yaya mendapatkan fee.
Terkait perkara gratifikasi, Yaya terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.