Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 6,6 Tahun Penjara, Ini Rentetan Suap yang Diterima Yaya Purnomo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 Februari 2019 |00:30 WIB
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Ini Rentetan Suap yang Diterima Yaya Purnomo
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp53,730 miliar yang terdiri atas DAK Reguler bidang jalan senilai Rp47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp5,9 miliar.

Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekira Rp29,9 miliar, DAK Prioritas daerah senilai Rp 19,9 miliar dan Rp 47,7 miliar. Dari usulan tersebut, Yaya menerima fee.

8. Kabupaten Tabanan

Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan usulan dana DID senilai Rp65 miliar dan Rp51 miliar. Atas dikabulkannya usulan tersebut, Yaya mendapatkan fee.

Terkait perkara gratifikasi, Yaya terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement