Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebaran Hoaks Naik 85 Persen Jelang Pilpres 2019

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 05 Februari 2019 |04:02 WIB
Sebaran Hoaks Naik 85 Persen Jelang Pilpres 2019
Seminar Milenial Anti-Hoax di UI (Divisi Humas Polri)
A
A
A

Iqbal mengatakan Polri terus berkomitmen memberantas penyebaran hoaks sekaligus untuk mendinginkan suasana politik jelang Pemilu 2019. Polisi tetap netral dalam Pemilu.

“Polisi tampil sebagai oase untuk mendinginkan situasi politik yang ada," ujarnya.

Sementara Kepala Biro Misi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Krishna Mukti menjelaskan, penyebaran hoaks yang ancaman pidananya diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain menyebarkan berita bohong, UU itu juga melarang penyadapan dan pencemaran nama baik. Khrisna pun mencontohkan pelanggaran UU ITE yang mungkin dilakukan mahasiswa.

"Kamu upload dosen dari belakang, dosen ini orangnya gini, disebar. Dosen ngadu, pelaku ditangkap nangis. Ini sudah dikasih tahu Pak KM, dilarang," ujar Krishna.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement