Baca juga: Pemprov Papua Bantah Adanya Penganiayaan Pegawai KPK
"Karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK," kata Febri.
Febri menegaskan bahwa KPK memiliki bukti kuat adanya tindakan kekerasan hingga penganiayaan terhadap kedua pegawainya tersebut. Seperti, kata dia, bukti berupa hasil visum, rekam medis termasuk catatan operasi telah diserahkan KPK kepada pihak kepolisian.
"Sekali lagi, KPK memastikan pegawai KPK yang sekarang dirawat di RS pasca operasi tersebut, bertindak dan bertugas secara resmi di KPK dalam menangani indikasi korupsi yang dilakukan pihak-pihak tertentu," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)