 
                “Atas penindakant tersebut petugas Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka berinisial A dan C,” ungkap Syarif. Bea Cukai juga akan segera melakukan penahan terhadap tersangka lainnya guna menciptakan keadilan dalam hukum.
Masih di Kawasan Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam pada Kamis 31 Januari 2019 berhasil menangkap seorang penumpang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. “Petugas kami di Bandara Internasional Hang Nadim mencurigai salah seorang penumpang saat melewati x-ray. Terhadap penumpang tersebut kami lakukan pemeriksaan,” tambah Syarif.
Setelah dilakukan pemeriksaan penumpang tersebut kedapatan membawa empat bungkusan plastik yang ditaruh di dalam sepatunya. Dari hasil pengujian, barang dalam plastik tersebut merupakan narkotika jenis sabu seberat 932 gram.
(Abu Sahma Pane)