RUU terbaru yang disebut dengan HB1509 itu mengusulkan agar usia merokok ditingkatkan menjadi 30 tahun pada 2020, 40 tahun pada 2021, 60 tahun pada 2023 dan akhirnya pada 2024, orang-orang harus berusia 100 tahun agar bisa membeli rokok.
Kepada Hawaii Tribune-Herald, Creagan mengatakan bahwa industri rokok yang buruk telah mendesain rokok untuk menjadi benda yang “sangat adiktif, dengan mengetahui bahwa rokok juga sangat berbahaya”.
"Kami tidak mengizinkan orang bebas mengakses opioid, misalnya, atau obat yang membutuhkan resep apa pun," kata Creagan sebagaimana dilansir BBC, Rabu (6/2/2019).
Rokok elektronik dan cerutu tidak dimasukkan dalam RUU itu karena Creagan percaya mereka secara signifikan lebih aman bagi perokok daripada rokok biasa, walaupun Institut Kanker Nasional AS memperingatkan bahwa "semua produk tembakau berbahaya dan menyebabkan kanker".
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di AS mengatakan bahwa merokok adalah penyebab utama penyakit dan kematian yang dapat dicegah di negara ini. Sekira setengah juta orang di AS meninggal setiap tahun karena kondisi yang berhubungan dengan merokok.
(Rahman Asmardika)