JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Eni dituntut membayar uang pengganti Rp10,3 miliar dan SGD40 ribu.
Eni merupakan terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni didakwa Jaksa telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha minyak dan gas (migas).
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
(Baca Juga: Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Eni Saragih dan Tuntut Pencabutan Hak Politik)
Menurut Jaksa, uang pengganti tersebut harus dibayarkan Eni Saragih selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Apabila tidak dibayarkan, KPK akan menyita dan melelang harta benda milik politikus Golkar itu.
"Jika jumlah hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.