Eni Saragih sendiri telah mengembalikan uang ke KPK Rp4,5 miliar. Sementara itu, Jaksa meyakini Eni menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Sedangkan penerimaan gratifikasi, Eni Saragih dipandang telah menerima sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu. Gratifikasi tersebut diterima Eni dari sejumlah pengusaha minyak dan gas (migas).

Eni Saragih dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
(Baca Juga: Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap PLTU Riau-1)
Jaksa meyakini Eni Saragih bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.