
Diduga pelaku nekad membakar rumah istri sirinya karena cemburu lantaran Yeni dekat dengan pria lain.
“Bahkan baju korban juga dibakar menggunakan korek gas dan ditinggalkan begitu saja hingga menjalar ke ranjang yang berada di dalam rumah,” ungkap Waris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan yakni dua buah kayu arang serta bekas rumah yang terbakar. Dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Lada," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.