Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Klaim Ahmad Dhani Batal Dipindah ke Rutan Medaeng

Antara , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |15:37 WIB
Pengacara Klaim Ahmad Dhani Batal Dipindah ke Rutan Medaeng
Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya gagal memindahkan penahanan musisi Ahmad Dhani ke Surabaya. Ahmad Dhani ke Surabaya hanya sebatas ikut persidangan, bukan dipindah lokasi penahanannya.

Indra Wansyach, salah satu Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani memastiken kliennya tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta.

"Nantinya, klien kami diberangkatkan ke Surabaya hanya untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Usai persidangan dikembalikan lagi ke Lapas Cipinang Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Antaranews.com, Rabu (6/2/2019).

(Baca Juga: Jalani Sidang di Surabaya, Alasan Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng

Saat ini, Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, setelah dua pekan lalu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Persidangan perdananya akan digelar pada Kamis 7 Februari di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya sejak dua pekan lalu telah mengupayakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani demi mempermudah jalannya persidangan. Dari pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi tentang informasi kegagalan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement