Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Sukiman Terima Suap Rp2,65 Miliar dan USD22 Ribu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |19:12 WIB
Ditetapkan Tersangka, Sukiman Terima Suap Rp2,65 Miliar dan USD22 Ribu
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

Awalnya kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ‎Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).

Ilustrasi (Dok Okezone)

Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.

Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"NPA ‎diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Saut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement