Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Sukiman Terima Suap Rp2,65 Miliar dan USD22 Ribu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |19:12 WIB
Ditetapkan Tersangka, Sukiman Terima Suap Rp2,65 Miliar dan USD22 Ribu
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : KPK Bongkar 8 Kasus Korupsi di Papua Bernilai Puluhan Miliar)

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement