
Setelah selesai melampiaskan syahwatnya, kedua pelaku sempat mengantar MHK ke lokasi dekat rumahnya di sekitar Kelurahan Sukamaju, Jonggol, Kabupaten Bogor. Karena rasa takut dan malu, korban belum berani menceritakan kejadian itu ke keluarganya.
"Korban bercerita ke temannya lebih dulu, baru setelah itu dijelaskan ke orang tuanya," sambung Alex.
Mendengar pengakuan putrinya itu, lantas sang ibu berinisial EA segera melapor ke polisi dengan nomor LP/114/K/I/2019/SPKT/Res Tangsel tanggal 25 Januari 2019. Kasus tersebut ditangani Polres Tangsel lantaran Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, masuk dalam wilayah hukumnya.
