SURABAYA - Terdakwa perkara pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, dititipkan pada Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Suami Mulan Jameela ini langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng usai menjalani sidang perdana di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng dari Rutan Cipinang, berdasarkan putusan dari Majelis Hakim saat sidang. Di mana Ketua Hakim Anton Widyopriyono menyebutkan pemindahan sementara penahanan di Medaeng. Status penahanan kewenangan PN Jakarta.
(Baca Juga: Jalani Sidang di Surabaya, Alasan Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng)
Ahmad Dhani Usai Menjalani Persidangan di PN Surabaya, Jawa Timur (foto: Syaiful Islam/Okezone)
"Pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang menuju Rutan Medaeng langsung dilakukan usai sidang hari ini," terang Anton dalam persidangan.
Setelah persidangan selesai, politisi Gerindra ini langsung dibawa ke Rutan Medaeng oleh Kejaksaan. Sidang perkara pencemaran nama baik yang menyeret Ahmad Dhani akan digelar seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis.
Diberitakan sebelumnya, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018). Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.