Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dakwaannya Tak Jelas, Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi di Sidang Kedua

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |15:15 WIB
Dakwaannya Tak Jelas, Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi di Sidang Kedua
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Prasetyo (Foto: Syaiful Islam)
A
A
A

Menurut Aldwin, JPU menyampaikan dakwaan tidak jelas alias kabur. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan dengan detail materi eksepsi yang bakal diajukan pada sidang berikutnya.

"Kita akan mengkritisi isi dakwaan. Nota-nota keberatan juga akan kita sampaikan nanti. Apalagi ini tidak masuk dalam pasal yang dituduhkan," kata Aldwin.

Pada sidang perdana Ahmad Dhani Prasetyo, JPU Rachmat Hari Basuki membacakan dakwaannya yakni terdakwa dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (Baca Juga: Kubu Jokowi: Keliru Jika Kasus Ahmad Dhani Dianggap Kriminalisasi Hukum)

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement