Pihaknya menduga nuansa politis yang begitu kental atas keputusan tersebut. Indikasinya, pertama adanya dua surat penetapan terkait keberadaan Dhani. Kedua, jaksa tidak berhak menahan pentolan Dewa 19 itu dalam kasus ujaran kebencian di Surabaya.

"Mau menyiksa orang? Ini kita sampaikan protes ke DPR RI dan Komnas HAM," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono memutuskan pemindahan sementara penahanan terhadap Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng. Status penahanan tersebut kewenangan PN Jakarta.
"Pemindahan penahanan Ahmad Dhani dilakukan usai sidang hari ini," ujar Anton dalam sidang di PN Surabaya hari ini.
(Qur'anul Hidayat)