TANGERANG SELATAN – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Adi Saputra (20), pria yang merusak sepeda motor dan membakar STNK sebagai tersangka. Pria yang viral di media sosial karena ulahnya itu akan menjalani tes kejiwaan, setelah sebelumnya pada Jumat (8/2/2019) pagi telah menjalani cek urine.
Adi Saputra diperiksa di Mapolres Tangsel sejak pagi tadi. Polisi lantas menetapkannya sebagai tersangka atas pasal berlapis, termasuk tuduhan tentang penadahan sebagaimana dijelaskan Pasal 480 KUHP.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif termasuk dengan mengecek kejiwaan pelaku yang bersikap di luar perilaku normal.

"Arahnya ke sana karena ini masih kita kembangkan. Baru kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti akan kita cek juga kejiwaannya," ucap Ferdy.