TANGERANG SELATAN – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Adi Saputra (20), pria yang merusak sepeda motor dan membakar STNK sebagai tersangka. Pria yang viral di media sosial karena ulahnya itu akan menjalani tes kejiwaan, setelah sebelumnya pada Jumat (8/2/2019) pagi telah menjalani cek urine.
Adi Saputra diperiksa di Mapolres Tangsel sejak pagi tadi. Polisi lantas menetapkannya sebagai tersangka atas pasal berlapis, termasuk tuduhan tentang penadahan sebagaimana dijelaskan Pasal 480 KUHP.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif termasuk dengan mengecek kejiwaan pelaku yang bersikap di luar perilaku normal.

"Arahnya ke sana karena ini masih kita kembangkan. Baru kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti akan kita cek juga kejiwaannya," ucap Ferdy.
(Baca Juga : Videonya Viral, Pria Perusak Motor dan Pembakar STNK di Tangsel Dijadikan Tersangka)
Untuk hasil pemeriksaan urine, dilanjutkan Ferdy, pelaku Adi Saputra negatif mengonsumsi narkoba saat kejadian perusakan sepeda motornya. "Hasil tes urinenya negatif," ucap Ferdy.
Diketahui, Adi Saputra dijemput petugas pada Kamis, 7 Februari 2019 malam, di kontrakannya di daerah Rawa Mekar, Serpong. Petugas memeriksanya terkait kepemilikan sepeda motor yang diduga diperoleh dengan cara melanggar hukum.
(Baca Juga : Usai Rusak Motor, Pria yang Menolak Ditilang Lanjut Bakar STNK)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.