Dirinya juga menyadari, bupati Bogor ini sudah dilantik dan tidak bisa ditunda pelantikannya. Akan tetapi, penekanan dalam kasus Perkara Perdata Pilkada ini untuk nilai hukum. Karena, atas tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh penyelenggara, tentu hal ini jangan sampai terulang kembali di kepemilihan kepala daerah selanjutnya.
(Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Bogor, Majelis Hakim Utamakan Mediasi)
“Kami akan tetap pada gugatan kami, dan akan terus berjuang apa yang kami pandang itu benar, bahwa kami merasa sudah diperlakukan tidak adil, dan itu melanggar hukum,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, sidang pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan dilaksanakan kembali pada 13 Februari 2019.
(Khafid Mardiyansyah)