Baca juga: Capres Pilihan Netizen: Jokowi-Ma'ruf 57,25% dan Prabowo-Sandi 42,75%
"Yang utama, kalau ada fakta, atau informasi, bisa dikirimkan ke KPK atau kalau mau jelasnya telepon dulu ke 198 juga bisa, nanti KPK akan melindungi pelapor," tambahnya.
Lebih lanjut, dikatakan Saut, dugaan kebocoran anggaran itu harus ditelusuri secara detail. Pasalnya, APBN terdiri dari banyak pos anggaran. Sehingga, KPK bisa menelusuri asal muasal kebocoran anggaran itu.
"Saya harus check, APBN itu kan luas apa saja dimana saja , gaji pegawai negeri juga APBN, jadi yang mana dimaksud ? Kalau pengadaan barang dan Jasa Tentu harus detail 5 W + 2 H nya," terangnya.
Baca juga: Amien Rais Kawal Pemeriksaan Ketua PA 212 di Mapolresta Solo
Saut meminta agar pihak yang mengantongi data atau informasi fakta yang berkaitan dengan kebocoran anggaran tersebut melapor KPK. Hal itu, agar menjadi acuan KPK dalam bertindak.