Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Itjen Kemenpora Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Dana Hibah KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |10:44 WIB
Itjen Kemenpora Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Dana Hibah KONI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Pangestu Adi W pada hari ini kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pangestu diperiksa sebagai saksi.

Pangestu dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).‎ Dia diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidi (EFH).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

(Baca juga: Kronologi OTT Dana Hibah Kemenpora kepada KONI)

Selain Pangestu, KPK turut memanggil dua saksi lain yakni Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kabid Asdep Pembibitan Kemenpora Bambang Siswanto. Keduanya juga bakal diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidi.

Sejauh ini ‎KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kemenpora, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Ilustrasi Gedung Kemenpora. (Foto: Ist)

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana diduga menerima uang dalam bentuk saldo ATM sebe‎sar Rp100 juta.

(Baca juga: KPK Periksa Ketua KONI Pusat terkait Suap Dana Hibah Kemenpora)

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora‎. Adapun nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga ada pemberian suap lain untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya tersebut berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu handphone Samsung Galaxy Note 9.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement