Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Proses Verifikasi Kemenpora soal Proposal dari KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |18:40 WIB
KPK Selisik Proses Verifikasi Kemenpora soal Proposal dari KONI
Korupsi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik proses verifikasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait proposal pengajuan dana bantuan da‎ri pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal tersebut ditelisik penyidik terhadap sejumlah saksi pada hari ini yaitu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenpora, Pengestu Adi W; Sekretaris Tim Verifikasi, Cucu Sundara; dan Kabid Asdep Pembibitan Kemenpora, Bambang Siswanto. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidi.

 Baca juga: Polisi Tangkap 3 Perusak Barbuk Kasus Mafia Bola di Kantor PSSI

"Penyidik mendalami peran para saksi dalam melakukan verifikasi terhadap proposal-proposal yang masuk dari KONI ke Kemenpora," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

 https://img-o.okeinfo.net/content/2019/02/06/337/2014504/kpk-selisik-aliran-dana-bantuan-kemenpora-untuk-koni-sebesar-rp67-9-miliar-gFWD0yZjye.jpg

Sejauh ini, ‎KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

 Baca juga: KPK Periksa Ketua KONI Pusat Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

 Baca juga: KPK Endus Pemberian Suap Lainnya dari Sekjen KONI untuk Pejabat Kemenpora

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement