JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Abhan menyebut terdapat perubahan paradigma pada Pemilu 2019. Perubahan ini sejalan dengan beberapa perbedaan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan Pemilu sebelumnya. Menurut Abhan, perubahan dan perbedaan cara pandang ini menyangkut beberapa hal, diantaranya pelaksanaan pemilihan umum dilakukan secara serentak, yaitu pemilihan presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Abhan juga menyampaikan ambang batas parlemen yang naik menjadi 4 persen dibandingkan pemilihan legislatif sebelumnya. “Ambang batas parlemen sebelumnya 3,5 persen membuat kompetisinya juga berbeda, ditambah 16 partai politik harus bekerja keras, bahkan kompotisi sesama partai politik sangat ketat dan dinamis” papar Abhan pada saat menjadi narasumber di Rapat Koordinasi Kehumasan dan Biro Hukum di Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/02/2019).
Dan sistem proporsional terbuka membuat potensi kompetisi calon legislatif atau caleg dalam satu antar calon di dalam partai politik dan di dalam daerah pemilihan kian ketat.
Oleh karenanya, lanjut Abhan, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki peran untuk mengawasi kompetisi yang berlangsung dalam pemilihan umum hingga tahapan selesai. Objeknya termasuk peserta Pemilu, KPU dan masyarakat.
