Febri menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti kuat dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya. Bukti kuat tersebut yakni bukti medis seperti visum yang sudah diserahkan pihak RS ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Apalagi terhadap korban juga sudah dilakukan tindakan operasi dan proses pemulihan setelah operasi tersebut. Justru, kami imbau agar pelaku pemukulan atau setidaknya yang merampas atau meminta tas dan barang-barang korban secara paksa agar mengakui perbuatannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pegawai KPK yang sedang melakukan pengecekan laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dianiaya oleh sekelompok orang, pada Minggu, 4 Februari 2019.
Baca Juga: Sambangi KPK, Kedubes Inggris Bahas Pencegahan Korupsi Antarnegara