Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan sebagai Tersangka

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |08:51 WIB
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan sebagai Tersangka
Slamet Ma'arif. (Foto: Fajar Sodiq/BBC News Indonesia)
A
A
A

Selanjutnya, Andy mengungkapkan, pemanggilan Slamet Ma'arif sebagai tersangka akan dilakukan pada Rabu, 13 Februari 2019.

Slamet Ma'arif. BBC

Ketika ditanya apakah Ketua Umum PA 212 itu akan langsung ditahan, Andy menyerahkan semua proses kepada penyidik.

"Setelah itu ditahan apa tidak, nanti melihat dulu dari Undang-Undang Pemilu kan maksimal dua tahun jadi kalau maksimal dua tahun tidak perlu penahanan," ujarnya.

Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu 13 Februari.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement