 
                JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan tersebut dilakukan karena Ma'arif dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu dengan curi start kampanye
Kordinatoor Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan mendampingi Ma’arif untuk menyelesikan kasus tersebut.
"Tim hukum BPN akan mendampingi Beliau secara penuh," kata Dahnil saat dikonfirmasi Okezone, Senin (11/2/2019).
Dahnil belum mau menjelaskan lebih jauh soal pendampingan yang akan diberikan kepada Ma'arif. Dirinya juga belum memberikan tanggapan soal kasus tersebut.

Penetapan status tersangka itu dibenarkan oleh pengacara Slamet, Mahendradatta. Hal itu tersebut juga diamini Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai.
(Baca juga: Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan sebagai Tersangka)