Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketum PA 212 Tersangka, Moeldoko: Itu Otoritas KPU, Enggak Ada Kaitan dengan TKN

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |11:01 WIB
Ketum PA 212 Tersangka, Moeldoko: Itu Otoritas KPU, <i>Enggak</i> Ada Kaitan dengan TKN
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko/Kanan (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Polres Surakarta, Jawa Tengah membenarkan bahwa Ketua Umum Persaudaraan Alumni (Ketum PA) 212, yakni Slamet Ma’arif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 2 Februari 2019 lalu.

Slamet ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tabligh akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo pada 13 Januari 2019.

Terkait persoalan tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Moeldoko menyebut bahwa ketetapan tersebut sudah menjadi wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak ada kaitannya dengan TKN Jokowi-Ma’ruf Amin.

"Ya, itu otoritasnya KPU lah," ujar Moeldoko saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

“Kalau bawaslu ada satu pelanggaran ya itu otoritasnya KPU. Jadi, enggak ada kaitannya sama TKN. Kita menghormati apa yang menjadi keputusan,” katanya lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement