Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketum PA 212 Tersangka, Moeldoko: Itu Otoritas KPU, Enggak Ada Kaitan dengan TKN

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |11:01 WIB
Ketum PA 212 Tersangka, Moeldoko: Itu Otoritas KPU, <i>Enggak</i> Ada Kaitan dengan TKN
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko/Kanan (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma mendatangi Polresta Surakarta pada 1 Februari 2019 lalu dengan membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu pada acara tabligh akbar PA 212 Solo itu. Adapun laporan tersebut dilakukan berdasarkan pelapor dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni Her Prabu. Sehingga, Bawaslu meneruskan hasil laporan itu.

Slamet Ma'arif

Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf a-j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf menganggap orasi Slamet pada acara tabligh akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Solo.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement