Sebelumnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma mendatangi Polresta Surakarta pada 1 Februari 2019 lalu dengan membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu pada acara tabligh akbar PA 212 Solo itu. Adapun laporan tersebut dilakukan berdasarkan pelapor dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni Her Prabu. Sehingga, Bawaslu meneruskan hasil laporan itu.

Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf a-j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf menganggap orasi Slamet pada acara tabligh akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Solo.
(Rizka Diputra)