Sebelumnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma mendatangi Polresta Surakarta pada 1 Februari 2019 lalu dengan membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu pada acara tabligh akbar PA 212 Solo itu. Adapun laporan tersebut dilakukan berdasarkan pelapor dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni Her Prabu. Sehingga, Bawaslu meneruskan hasil laporan itu.

Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf a-j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf menganggap orasi Slamet pada acara tabligh akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Solo.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.