Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sanksi Polisi yang Interogasi Tahanan dengan Ular

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 12 Februari 2019 |12:51 WIB
Polri Sanksi Polisi yang Interogasi Tahanan dengan Ular
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Anggota polisi di Polres Jayawijaya, Papua, terekam sedang menginterogasi seorang terduga kasus pencurian dengan seekor ular. Aksi tersebut beredar luas di media sosial dan mendapatkan tanggapan miring dari warganet.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap anggotanya yang menginterogasi menggunakan ular.

"Diberikan teguran untuk tidak mengulangi lagi," kata Dedi kepada Okezone, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Di sisi lain, Dedi menyatakan, Polda Papua telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya hal tersebut. "Polda Papua sudah minta maaf," ucap Dedi.

Ular (Getty Images)

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya, menyatakan penggunaan ular itu merupakan inisiatif pribadi anggota polisi tersebut.

"Mungkin dia secara pribadi dongkol, karena pelaku nggak mau mengaku, padahal banyak saksi melihatnya. Jadi, dia akhirnya menggunakan cara itu (dengan menggunakan ular), " kata Suryadi Diaz.

(Baca Juga : Polisi di Papua Interogasi Tahanan dengan Ular)

Ular yang dilaporkan tidak berbisa dan jinak itu, menurut Suryadi, adalah milik salah seorang anggota polisi di Polres Jayawijaya, Wamena.

"Kebetulan ular itu sudah lama di Polres," ucap Suryadi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement