BANDUNG - Kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith cs akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali.
"Sudah kita terima kemarin Senin 11 Februari 2019, surat putusan Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung, untuk memeriksa dan memutus terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar dkk, pada 7 Februari 2019," katanya saat di konfirmasi, Selasa (12/1/2019).
Dengan begitu, lanjut Abdul, pihaknya akan segera melimpahkan berkas Bahar cs, ke PN Bandung. Untuk jaksanya, akan ditunjuk dari Kejati dan Jaksa dari Cibinong.
"Segera kita akan limpahkan berkas perkara ke PN Bandung. Untuk Jaksa ada dari Kejati dan Kejari Cibinong," ungkapnya.
"Pertimbangan secara yuridis bisa dilakukan. Secara nonyuridis faktor keamanan dan kelancaran sidang," ujarnya.
Sementara, Abdul mengatakan untuk penahanannya sendiri, Bahar cs akan dititipkan ke Mapolda Jabar.
(Baca Juga : Berkas Lengkap, Habib Bahar Segera Menjalani Sidang)
Untuk diketahui, Bahar bin Smith merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Jabar.
(Baca Juga : Ketika Habib Bahar Salam Dua Jari)
(erh)