BANDUNG - Kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith cs akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali.
"Sudah kita terima kemarin Senin 11 Februari 2019, surat putusan Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung, untuk memeriksa dan memutus terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar dkk, pada 7 Februari 2019," katanya saat di konfirmasi, Selasa (12/1/2019).
Dengan begitu, lanjut Abdul, pihaknya akan segera melimpahkan berkas Bahar cs, ke PN Bandung. Untuk jaksanya, akan ditunjuk dari Kejati dan Jaksa dari Cibinong.
"Segera kita akan limpahkan berkas perkara ke PN Bandung. Untuk Jaksa ada dari Kejati dan Kejari Cibinong," ungkapnya.
"Pertimbangan secara yuridis bisa dilakukan. Secara nonyuridis faktor keamanan dan kelancaran sidang," ujarnya.

Sementara, Abdul mengatakan untuk penahanannya sendiri, Bahar cs akan dititipkan ke Mapolda Jabar.