(Baca Juga : Berkas Lengkap, Habib Bahar Segera Menjalani Sidang)
Untuk diketahui, Bahar bin Smith merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Jabar.
(Baca Juga : Ketika Habib Bahar Salam Dua Jari)
(Erha Aprili Ramadhoni)