Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Ulfadrian Mandalani membenarkan soal vonis bebas terhadap Kijang. Pihaknya akan mengupayakan kasasi
"Kami tidak bisa mengomentari, karena itu keputusan hakimnya. Tapi putusannya belum kami terima, ada upaya hukum kasasi. Setelah putusan pekan lalu, jaksa langsung kasasi," kata Ulfa kepada Okezone saat dihubungi Selasa (12/2/2019)
Ulfa mengaku tidak tahu apa pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan seperti itu. Sebab di persidangan, jaksa telah mengajukan semua bukti-bukti dari Kepolisian.
Sebelumnya, terdakwa Kijang dituntut dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana berupa pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
(Khafid Mardiyansyah)