Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 9 Legislator Lampung Tengah Terkait Suap Proyek Dana Pinjaman Daerah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |09:45 WIB
KPK Periksa 9 Legislator Lampung Tengah Terkait Suap Proyek Dana Pinjaman Daerah
ilustrasi
A
A
A

(Baca Juga: OTT di Mesuji Lampung, KPK Sita Uang Pecahan Rp100 Ribu di Kardus)

Sebanyak sembilan anggota DPRD Lampung Tengah yang diagendakan diperiksa pada hari ini yaitu, Agus Riyanto; Indra Jaya; Wayan Suartame; Misrol Hapi; Ali Imron; Iskandar; Mudasir; I Wayan Subawa; serta I Wayan Dama.

"Kami harap saksi dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya. Sikap koperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yg lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut yakni, Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement