JAKARTA - Sebanyak 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) resmi dipecat terkait dengan kasus penganiayaan terhadap taruna tingkat II atas nama pada 18 Mei 2017 lalu. Keputusan itu diambil setelah digelarnya sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol.
Sidang tersebut dipimpin oleh Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Arief Sulistyanto serta, sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak itu akhirnya mengambil keputusan.
Baca juga: Putranya Jadi Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol, Dankor Brimob: Hukum Harus Ditegakkan!
Dalam sidang tertutup di Gedung Paramarta komplek Akpol itu akhirnya memutuskan ke 13 orang tersebut dikenakan sanksi terberat yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) alias dikeluarkan.
