"Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak Bupati, pimpinan DPRD, dan swasta," katanya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Selain Achmad Junaidi, KPK menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut ialah Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.
(Baca Juga : KPK Kembali Periksa Rombongan DPRD Lampung Tengah di SPN Polda)