Dalam pelaksanaan Operasi Gaktiblin, setiap personel Lantamal IV mulai dari Perwira, Bintara, Tamtama sampai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melintas di Jalan Yos Sudarso menggunakan kendaraan yang berplat dinas maupun non dinas diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
"Semua diperiksa mulai dari SIM, STNK, sampai dengan persyaratan teknis kendaraan diantaranya kaca spion, klakson, lampu rem dan lampu penunjuk arah," ujar dia.
Operasi Gaktiblin yang dilaksanakan tersebut berhasil menjaring enam orang personel Lantamal IV yang melakukan pelanggaran, diantaranya berkendaraan tidak memiliki SIM, kendaraan tidak dilengkapi kaca spion dan surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku.
"Selanjutnya, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi. POM Lantamal IV akan berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang dalam rangka pengurusan SIM dan surat-surat kendaraan secara kolektif," tutup Erwin.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.