Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakai Peci Sufi, Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Surabaya

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |11:54 WIB
Pakai Peci Sufi, Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Surabaya
Sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

Adapun dalam putusan sela tersebut diharapkan mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum Ahmad Dhani yakni tidak melanjutkan perkara itu alias dihentikan.

Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Setelah sebelumnya suami Mulan Jameela ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.

(Baca Juga: Ahmad Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan)


(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement