Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Brigjen Dedi.
(Baca Juga: Tujuh Jam Diperiksa sebagai Saksi, Ketua PA 212 Dicecar 57 Pertanyaan)
Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus ini, melainkan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
(Arief Setyadi )